“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.. (QS. Al-Ahzab: 33)
Sedangkan sufur adalah menyingkap penutup wajah. Allah berfirman:
“Banyak muka pada hari itu berseri-seri.. (QS. Abaa: 38)
Berbagai dalil, baik dari Al-qur’an maupun As-Sunnah serta ijma ulama menunjukkan haramnya tabarruj dan sufur. Hal ini disebabkan, keuanya dapat menyingkap aurat, merusak akhlak, dan menyeleweng terhadap aturan kehidupan.
Tabarruj bisa berupa tersingkapnya hijab (penutup) dan menampakkan sebagian anggota tubuh ke hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Bisa juga dengan seorang wanita yang melenggang berjalan dengan aroma parfum yang semerbak. Atau, menghentakkan kaki agar tersingkap perhiasan yang sebelumnya tertutupi. Semua itu menjadi pemantik yang menjurus kearah perzinaan.
Dampaknya lebih parah daripada sekadar saling memandang.
Tabarruj bisa juga dengan bercampurnya laki-laki dengan perempuan dan saling pegang di antara keduanya. Demikian pula wanita dengan wanita yang menyerupai laki-laki, atau meniru gaya wanita kafir.
Rasulullah telah menerangkan bahwa wanita seperti itu merupakan calon penghuni neraka.
Abu Hanifah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat. Yaitu golongan yang memegang cemeti seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang mirng. Mereka tidak akan masuk surge dan tidak akan mencium bau surge, padahal bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”
sumber: Islampos
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon